BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Aliyah Salafiyah Pekalongan sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun Kurikulum Madrasah Aliyah Salafiyah Pekalongan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan Kurikulum ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan kTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum Madrasah Aliyah Salafiyah Pekalongan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui Kurikulum Madrasah Aliyah Salafiyah Pekalongan ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Aliyah Salafiyah Pekalongan sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar